Jumat, 29 Maret 2024

Pengamat Hukum Unmul Sebut Sanksi Paslon Pilkada Bisa Dipublikasi

Sabtu, 3 Oktober 2020 2:34

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut berkomentar soal pelanggaran yang dilakukan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pilkada.

Ada beberapa rapor merah yang dirangkum Castro dari penyelanggaraan Pilkada sebelumnya. Diantaranya pertama terkait informasi pelanggaran Paslon yang minim diketahui publik.

"Dulu ada usulan dari saya, agar semua catatan pelanggaran itu dipublikasikan. Calon mana yang mempunyai tingkat pelanggaran lebih banyak. Kalau kemudian data itu bisa kita publikasikan berdasarkan ranking si Paslon ini tingkat pelanggarannya lebih banyak itu saya pikir juga bisa masuk dalam pemberian sanksi sosial," ujar Castro sapaannya saat dihubungi awak media, Sabtu (3/10/2020).

"Jadi bukan hanya sanksi secara hukum, tapi sanksi sosial juga harus dipublikasikan ke publik," timpalnya.

Kedua, dorongan masyarakat dalam membantu kerja-kerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai Castro menjadi hal yang sangat penting.

"Supaya pelanggaran-pelanggaran yang domainnya administratif itu dapat diketahui. Ini semacam perpanjangan tangan Bawaslu. Saya menyebutnya sebagai mitra," katanya.

Ketiga, yang terpenting adalah pemberian sanksi untuk pelanggar aturan. Castro menegaskan penyebab pelanggaran terus berulang adalah tidak adanya efek jera.

"Itu mesti tegas. Salah satu penyebab peristiwa itu terus berulang karena memang tidak ada efek jera," tegasnya.

Terkait dugaan kasus pelanggaran kampanye di luar zona yang tengah didalami pihak Bawaslu Samarinda, Castro menyebut jika ditemukan kejanggalan dalam proses penanganan perkara maka dapat ditindaklanjuti dengan melaporkan hal tersebut ke tingkatan lebih tinggi yakni ni Bawaslu Provinsi.

"Misalnya sebagai contoh di Samarinda. Kalau Bawaslu Samarinda tidak bisa memberikan putusan. Dan putusan itu kita anggap janggal maka prosesnya itu kita bisa ajukan banding ke Bawaslu tingkat Provinsi," jelasnya.

Pengamat Hukum yang dikenal ini juga mengingatkan, bahwa lembaga penyelenggara seperti Bawaslu perlu diawasi.

"Kalau memang ada indikasi pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu atau komisioner-komisioner Bawaslu dalam penanganan perkara. Misalnya ada main mata itu bisa juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pilkada (DKPP)," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait