Jumat, 29 Maret 2024

Tindakan Brutal Terhadap Mahasiswa, Bertentangan dengan Protokol Penanganan Unjuk Rasa

Kamis, 5 November 2020 15:30

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Akademisi Unmul, Herdiansyah Hamzah mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian saat mengamankan jalannya unjukrasa mahasiswa mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 di Samarinda, Kamis (5/11/2020).

Menurut Castro sapaannya itu, tindakan tersebut sudah keterlaluan. Perlakuan aparat, termasuk yang berpakaian sipil biasa alias yang diduga kuat intel, sudah melebihi batas kemanusiaan.

Hal itu sudah masuk dalam katagori penyiksaan dan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Dengan begitu artinya, negara sudah melakukan penyiksaan secara brutal terhadap warga negaranya sendiri, dan aparat kepolisian yang seharusnya bertindak melakukan pengamanan terhadap peserta unjuk rasa, justru turut serta melakukan kekerasan atau membiarkan kekerasan terjadi.

"Tindakan pemukulan secara brutal terhadap peserta unjuk rasa ini bertentangan dengan protokol penanganan unjuk rasa," ujar Castro, melalui pesan singkat, Jum'at (6/11/2020)

Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2008 tentang Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, mestinya aparat kepolisian bisa membedakan antara pelaku yang melakukan tindakan vandalisme dan peserta unjuk rasa yang tidak dalam pelanggaran hukum.

"Tidak bisa digeneralis secara membabi buta," imbuhnya.

Hal itu tambah dia, ditetapkanya Perkap 9/2008 tersebut juga menegaskan bahwa petugas tidak boleh mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.

Bahkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, menegaskan secara eksplisit jika petugas harus menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa.

"Tindakan represi serta pemukulan secara brutal itu, jelas tidak mencerminkan perilaku yang menghormati manusia layaknya sebagai manusia. Pemukulan secara brutal itu justru menghina rasa kemanusiaan dan akal sehat kita," jelasnya.

Dosen Fakultas Hukum itu menambahkan, terhadap mereka yang diduga polisi berpakaian sipil alias intel yang melakukan penganiayaan secara brutal terhadap peserta unjuk rasa, harus segera diproses secara hukum.

Siapapun yang melakukan kejahatan penganiayaan, harus dihukum tanpa pandang bulu.

Anehnya lagi sebut dia, tindakan penganiayaan itu justru terjadi di depan hidung aparat kepolisian. Itu sama saja dengan membiarkan kejahatan terjadi di depan matanya.

Dan terhadap upaya intimidasi kepada jurnalis yang menyebarluaslan informasi berupa gambar dan video kejadian di lokasi unjuk rasa, termasuk saat tindakan pemukulan secara brutal itu terjadi, jelas adalah bentuk pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam UU Pers.

"Intimidasi itu adalah kejahatan yang dapat diproses secara pidana. Ini mengingatkan memori kolektif publik tentang orde baru Soeharto yang otoriter dan represif kepada warganya, termasuk terhadap kalangan pers," pungkasnya.

https://youtu.be/u3xRJDRUSmg

(*/Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait