Jumat, 19 April 2024

Walau Dilindungi UU Pers, Jurnalis Tetap Berisiko Mendapat Kekerasan Saat Meliput Terlebih Saat Eskalasi Politik Meningkat

Jumat, 23 Oktober 2020 3:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - kerja pers ditengah pandemi covid - 19 menghadapi tantangan.

Selain wajib mengikuti protokol kesehatan, namun jurnalis cukup rentan tertular virus corona jika tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar saat bekerja.

Ditengah riuh dan cepatnya informasi yang berseliweran, pewarta wajib menangkap informasi tersebut sesuai kaidah profesi jurnalis.

Pengamat hukum, Unmul, Herdiansyah Hamzah mengatakan, media sebagai corong informasi publik memiliki peran untuk dapat mengabarkan proses perhelatan pilkada secara terang benderang.

Kendati demikian, Castro sapaan akrabnya itu tak menampik dikala pandemi covid - 19 atau virus korona tersebut, berpotensi menjangkiti para pewarta.

Dengan begitu sudah seharusnya perusaaan tempat jurnalis media menjamin pewarta mendapat alat pelindung diri yang mumpuni.

"Selain perusahaan, pemerintah juga bertanggung jawab terhadap jurnalis agar terlindung dari virus corona," papar Castro saat webinar yang diselenggarakan AJI Balikpapan Biro Samarinda, Jum'at (23/10/2020).

Selain risiko paparan virus, jurnalis dalam menghimpun informasi juga dihadapkan pada intimidasi dan kekerasan dalam liputan dari aparatur kekerasan negara terlebih kepolisian.

Potensi gugatan salah satu pihak, yang berujung chaos bisa turut menimpa rekan-rekan jurnalis yang juga meliput hal tersebut.

Kekerasan itu bisa datang dari para pendukung namun cenderung dalam banyak kasus, pelanggaran dilakukan polisi saat mengamankan jalannya aksi protes masyarakat.

"Ini yang harus diperhatikan semua pihak, jurnalis bekerja dinaungi UU Pers, barang siapa yang menghalangi saja bisa mendapat pidana dan denda, apalagi bertindak diluar batas kepada pers," tambahnya.( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait