Jumat, 22 November 2024

Andi Harun: Pemkot dan DPRD Samarinda akan Segera Sahkan Raperda RTRW Jadi Perda

Selasa, 14 Februari 2023 18:10

BERBICARA DI PODIUM - Wali Kota Samarinda Andi Harun/ Foto: Humas Pemkot Samarinda

POLITIKAL.ID - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) minta Pemkot Samarinda untuk segera menetapkan raperda RTRW pada (13/2/2023)

Hal ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun usai lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda bersama DPR, pada Selasa (14/2/2023)

"Kami diberi waktu akhir penetapannya harusnya tanggal 13 Februari 2023 kemarin, namun kami meminta perpanjangan," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat intruksi langsung dari Kementrian ATR/BPN. 

"RTRW Kalimantan Timur sudah mendapatkan persetujuan substantif, informasinya saya dapat dari Kementerian ATR/BPN" Kata Andi Harun saat ditemui awak media.

Pemerintah daerah akan segera menetapkan Raperda RTW menjadi perda. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait