Minggu, 5 Mei 2024

Anggota DPRD Samarinda Usulkan Syarat untuk Menjadi RT dengan Merevisi Perda

Jumat, 19 November 2021 17:26

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perda Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Rukun Tetangga (RT) dianggap tak relevan lagi di era kecanggihan teknologi dewasa ini. di era digital saat ini, disebut - sebut terjadi hambatan bagi sebagian RT di Samarinda. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting memgatakan perda tersebut perlu ditinjau kembali dalam beberapa aspek antara lain pemilihan Ketua RT. Dalam hal ini, pemilihan Ketua RT harus lebih ditekankan kualifikasi tingkat pendidikan seiring perkembangan teknologi. Dalam revisi Perda RT itu akan dibahas pada 2022, salah satunya ialah standarisasi pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. “Sekarang era digital, laporan sudah harus memakai perangkat komputer, mungkin ada sebagian di kota Samarinda ini yang tidak familiar dengan itu, jadi akan jadi hambatan, maka dengan revisi Perda RT kita ingin disesuaikan, minimal mereka pendidikannya SMA jadi tidak terlalu gaptek,” kata Joni sapaannya, Jum'at (19/11/2022). Lebih lanjut kata Joni, Perda nomor 22 tahun 2013 tidak mengatur tentang pembatasan periode kepemimpinan. Sehingga itu Ia menyarankan perlu ada pembatasan. Tak sampai disitu, dirinya juga meminta agar Ketua RT yang sudah terlalu lama menjabat bisa dilakukan pembaharuan. “Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode, maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” ujarnya. Sebab itu politikus partai Demokrat itu menambahkan, perlu orang-orang berkompetensi agar dapat mengembangkan wilayahnya. “Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” tutupnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait