Anggota DPRD Sebut Penetapan UMK Samarinda Tahun 2022 Mesti Ada
Rabu, 20 Oktober 2021 7:39
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sebagai kota Jasa dan Perdagangan, Upah Minimum Kota (UMK) adalah hal mutlak ditetapkan pemerintah di suatu daerah. Hal itu sebagai barometer ambang batas pengusaha yang beroperasi di Samarinda agar mentunaikan kewajibannya kepada pekerja. UMK menjadi suatu aturan yang mengikat yang sudah semestinya dibahas unsur tripartit (pemerintah - buruh - pengusaha). Terlebih untuk penetapannya tahun 2022 mendatang. Saat ini perlahan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) di Samarinda saat ini berada di level 2. Besar kemungkinan bulan depan ppkm turun menjadi level 1. Seperti diketahui, tahun 2021 adalah masa yang penuh dengan ketidakpastian akan iklim kerja, karena pandemi Covid - 19 melanda seluruh negara. Phk massal merebak, upaya pemerintah hanya memberikan bantuan yang bersifat jangka pendek. Selain itu, tahun 2021 UMK/UMR tidak ditetapkan pemkot dan harus konstan di nominal Rp 3,112,156 seperti tahun 2020. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deny Hakim Anwar mengatakan dalam waktu dekat UMK atau UMR Samarinda bakal dibahas. Tentunya angka upah dalam UMK menurut aturan UU Ketenagakerjaan lebih tinggi, minimal 8 persen dari UMP Kaltim yang ditetapkan gubernur secara serentak setiap tanggal 1 November. Untuk itu, Komisi IV DPRD Samarinda yang membidangi permasalahan ketenagakerjaan berharap UMK bisa naik, agar kesejahteraan para buruh dapat meningkat. "Kita berharap semakin tahun semakin naik" ujar Deny sapaannya saat di konfirmasi, Rabu (20/10/2021). Namun menjadi pertimbangan pula, semua pihak terkait memahami situasi saat ini dimana pandemi Covid - 19 merontokkan beberapa perusahaan. Meski begitu, perusahaan mesti mentaati kebijakan pemerintah apabila telah ditetapkan. "Saat ini sektor bisnis berimbas karena Covid - 19. Ketika UMK naik apakah sanggup perusahaan mengikuti. Tapi ini kan sudah menjadi ketetapan dan keharusan perusahaan yang beroperasi di Samarinda wajib mengikuti aturan itu" tegasnya Dirinya juga menjelaskan. Terkait UMK, setiap daerah bisa menentukan dengan dasar indikator indeks ekonomi keuangan dan bisnis serta keterlibatan sejumlah pihak terutama Dewan Pengupahan. Samarinda memiliki 10 Kecamatan dan 59 Kelurahan, dengan luas wilayah 718.23 km persegi dan salah satu daerah di Kaltim yang penduduknya cukup padat mendekati 1 juta. Diharapkan sinergi dilakukan, sebab upaya penetapan UMK/UMR adalah salah satu bentuk pemulihan ekonomi, ketika UMK sesuai standar maka taraf hidup masyarakat Samarinda dipastikan akan membaik, agar daya beli masyarakat meningkat, apalagi Covid 19 Sudah mulai melandai. "Vaksinasi diatas 50 persen. Bulan depan ppkm level 1, jadi pergerakan ekonomi kita bagus. Pelan - pelan semua sektor didorong bersama. Pertumbuhan ekonomi" tutupnya (Adv/*)
Berita terkait