Rabu, 15 Mei 2024

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Sebut BBM Eceran Adalah Ilegal

Sabtu, 23 April 2022 19:6

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menyebut BBM eceran yang diperdagangkan warga adalah ilegal. Laila sapaannya menegaskan, penyaluran BBM secara resmi dari PT Pertamina hanya sampai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau depot lainnya yang diberi kewenangan resmi. "Di luar itu, ilegal. Termasuk BBM ecer yang dijual masyarakat," ucap Laila saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (23/4/2022). Menurut Laila, fenomena penjualan BBM eceran terdapat campur tangan PT Pertamina secara tak langsung. Sebab, penyaluran BBM harusnya dapat dikontrol melalui SPBU. Dibeberkannya, pada Oktober 2021 lalu Komisi II DPRD telah memanggil Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim-Kaltara, bersama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda. Pertemuannya membahas status penjualan BBM eceran, baik botolan atau yang menggunakan mesin bernama 'Pertamini'. "Kami minta surat Pertamina. Pertamina menyatakan itu (BBM ecer dan pertamini, Red) ilegal. Tapi itu kan tidak bisa hanya secara lisan saja, harus ada surat yang ditembuskan ke pemkot dan DPRD untuk menegaskan," imbuh Laila lagi. Laila menyebut respon Pertamina sendiri lamban sejak pertemuan 6 bulan lalu itu, dan terkesan hanya mementingkan kuota penjualan BBM saja. "Mereka menyatakan akan bersurat ke pusat. Sampai sekarang tidak ada, dari enam bulan yang lalu sudah," tambahnya. Selain itu, Laila menegaskan sudah jauh-jauh hari mengingatkan PT Pertamina perihal fenomena penjualan BBM eceran. Pasalnya, tak hanya sekali peristiwa kebakaran terjadi di Kota Tepian lantaran dipicu oleh lini usaha tersebut. "Terakhir di Jalan AW Syahranie, yang beberapa hari lalu itu sampai menimbulkan 8 korban. Saya sudah pernah sampaikan, jangan sampai kejadian sudah ribut baru mau menutup," tutupnya. (*/Adv)
Tag berita:
Berita terkait