POLITIKAL.ID - Seorang warga sipil melaporkan bakal capres NasDem yaitu Anies Baswedan, karena aksi kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja
Sebelumnya Anies menggelar safari politik di Pulau Sumatera dan menyambangi sejumlah daerah, termasuk Aceh.
“Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022,” kata Ketua Bawaslu Rahmat saat dihubungi, Rabu, 7 Desember 2022.
Kendati demikian, Rahmat mengatakan berkas laporan tersebut tidak diterima. Musababnya, kata dia, berkas pelapor belum lengkap.
“Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pelapor hendak melengkapi berkas pelaporan terhadap Anies Baswedan. Dia menyebut batas 7 hari sejak pelapor mengetahui peristiwa ini masih ada, sehingga pelapor masih punya kesempatan melengkapi bukti.