Antisipasi Covid-19, Bawaslu Samarinda Batasi Per Hari Hanya 2 Staf Masuk Kantor

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Bawaslu Kota Samarinda sudah menerima edaran dari Bawaslu RI, Kamis (19/3/2020).
Edaran tersebut meminta agar penundaan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Bahkan jadwal staf yang masuk kantor Bawaslu Samarinda pun sudah dibatasi setiap harinya hanya 2 orang.
“Sebelumnya ada 21 orang,” ungkap Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto kepada Politikal.id, Kamis.
Selain itu, Imam meminta setiap petugas atau staf yang sedang gejala batuk, demam dan lainnya agar periksa dokter dan wajib ada keterangan dokter untuk mengetahui statusnya.
Selebihnya, Bawaslu Samarinda memperkerjakan staf hanya dari rumah (work from home).
Keputusan tersebut sudah diberlakukan sejak Rabu,18 hingga 31 Maret nanti hingga menuggu perkembangan terkini, sampai ada arahan Bawaslu provinsi Kaltim dan RI.
Imam juga meminta agar KPU segera membuat skema pelaksanaan tahapan pemilihan agar tidak bersentuhan langsung pemilih, misalnya saat verifikasi faktual nanti.
Sebagai informasi edaran Bawaslu RI nomor 0070/K.Bawaslu/PR.03.00/111/2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dan Kota. (Redaksi Politikal.Id 002).
