Jumat, 22 November 2024

Antisipasi KPU Samarinda Hadapi Temuan Data Pemilih Bermasalah

Selasa, 4 Agustus 2020 1:31

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat/ IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memasuki tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pilkada 2020 mendatang.

Selain saat ini, KPU Samarinda juga bertugas melakukan verifikasi administrasi (Vermin) syarat calon perseorangan atau independen.

Dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi whatsapp, Selasa (4/8/2020). Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan telah memiliki acuan atau pedoman untuk menentukan syarat pemilih.

Untuk Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih, alur hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan dari bawah.

"Pedoman kami surat edaran KPU RI dan rekomendasi pergantian pemilih yang memenuhi syarat, berdasarkan rekomendasi pleno di masing - masing tingkatan," ujar Firman sapaannya.

Dalam pleno tersebut, berbagai masalah atau temuan akan dibahas dan ditindaklanjuti, semisal disebutnya yakni, pemilih yang berpindah domisili tempat tinggal di luar daerah Samarinda, namun dptnya masih sebagai penduduk Samarinda dan bisa memilih.

"Tugas PPDP untuk coklit dari pintu ke pintu, kemudian di tingkat kelurahan dilakukan pleno pps, selanjutnya naik ke tingkat PPK atau Kecamatan dan kemudian berakhir di pleno KPU Kota," imbuhnya.

Dirinya menambahkan, jika terjadi temuan pelanggaran pencatutan nama pemilih, maka hal itu berada diranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan.

"Kami hanya menerima data saja, soal adanya pelanggaran itu bukan domain kami," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelum DPT ditetapkan, terlebih dahulu KPU menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS).

Hal ini dilakukan untuk mengakomodir masukan masyarakat jika terjadi permasalah data pemilih sekaligus sinkronisasi data dengan Disdukcapil.

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait