Rabu, 17 April 2024

AYL ; Saya Punya Kartu Truf untuk Darlis

Senin, 7 September 2020 6:27

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Ketidakpuasan terjadi pada Bapaslon di Kukar.

Bagaimana tidak, SK usungan Parpol PAN dalam bentuk dokumen B.1 KWK Parpol yang sebelumnya didapat, ternyata dibatalkan dan berpindah dukungan.

Bapaslon itu adalah Awang Yacoub Luthman - Suko Buono.

Kepada awak media AYL mengatakan, tim lawyernya sudah melayangkan surat sanggahan kepada KPU Kukar, isi sanggahan itu menyatakan kita punya dokumen B.1 KWK Parpol.

"Kami juga sudah mengingatkan dan sanggahan itu sudah dibaca dan ditanyai ke help deks KPU pusat," ujar Awang Yacoub, Jumat sore (4/9/2020).

Ditegaskannya, bahwa PAN dengan kedatangannya Edy dan Rendi dokumen B.1 KWK PAN ditahan dan tidak boleh diterima.

Menurut AYL jika B1 KWK dibatalkan, maka pembatalkan seharusnya dilakukan dengan cara yang terhormat.

"Harusnya kami dipanggil, kami dikonfirmasi, tidak langsung datang dengan surat pembatalan, di mana logika rumah yang sudah kita kontrak, kita sepakati dan kita berikan kewajiban kita, hak kita kita mau ambil, tiba-tiba diambil, apa namanya ini kalau buka penipuan," sesalnya.

AYL merasa dokumennya lengkap sehingga dirinya tetap keukueh SK PAN PKB masih mendukung dirinya.

Dirinya menduga, usungan PAN untuk Edy - Rendi menggunakan tandatangan Scan, kendati begitu dirinya tidak ingin meributkan dan ingin meyelesaikan persoalan tersebut ke sengketa kepemiluan.

"Saya punya kartu truf untuk Darlis dan siap saya buka ke publik," tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, kedati belum menerima jawaban KPU soal sanggahan yang ia layangkan, namun dirinya tetap ingin memperjuangkannya.

Pengajuan sengketa kepemiluan itu dilakukan sebagai cara yang terhormat, karena pendukungnya juga menginginkan hal itu.

"Kami ingin memberikan signal, bahwa untuk soal pemilu ini harus hati-hati. Jangan ada rekayasa, ketika rekaya itu dimulai, maka rekayasa itu bisa dilanjutkan dikemudian hari," imbuhnya.

Seharusnya, demokrasi itu menurutnya bisa dijalankan dengan cara yang benar.

"Kami ingin proses ini melalui sidang sengketa yang difasilitasi penyelenggara KPU," tegasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait