Jumat, 29 Maret 2024

E-KTP Anda Digunakan untuk Pilkada Tanpa Persetujuan? Lapor Saja ke Bawaslu Samarinda

Rabu, 11 Maret 2020 19:48

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Fotocopy E-KTP Anda digunakan bakal calon perseorangan sebagai pendukung tanpa persetujuan? Lapor saja ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda.

Bawaslu Samarinda tegaskan akan mengawasi seluruh tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Hal itu diungkapkan Kepala Bawaslu Samarinda Abdul Muin, kepada sejumlah awak media, saat ditemui di kantornya, Jalan Arjuna, Kamis (12/3/2020).

"Untuk membuktikan didukung (oleh pemilik E-KTP) atau tidak didukung itu harus ada pembuktian dulu," kata Abdul Muin.

Bahkan, Bawaslu akan mengecek dengan metode sampling dari 59 kelurahan di Kota Samarinda.

"Seperti Fotocopy E-KTP itu apakah benar orang tersebut yang memberikan, atau lewat orang lain," kata Muin.

Yang jelas, kata Abdul Muin, semua harus ada pembuktiannya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait