Jumat, 29 Maret 2024

Jubir AH - Rusmadi Tegaskan Hasil Quick Qount Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA Sah dan Terdaftar di KPU Samarinda

Jumat, 11 Desember 2020 5:10

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Beberapa akun medsos yang terafiliasi paslon yang meragukan hasil QC (quick qount) atau hitungan cepat dari Jaringan Isu Publik (JIP)-LSI Denny JA.

Dalam keterangannya rilisnya, Koordinator paslon nomor urut 2, Syaparudin mengatakan, dalam rangka menjaga sangka baik, penting bagi pihaknya memberi informasi yang profesional dan kredibel baik secara metodologis maupun secara yuridis.

"JIP (Jaringan Isu Publik) -Denny JA adalah lembaga resmi terdaftar untuk kepentingan survey dan quick qount (QC) pada Pilkada Samarinda 2020 di KPU Kota Samarinda," ujar Syaprudin, Jumat malam (11/12/2020).

Sehari sebelumnya, pria berkaca mata itu juga menyebut JIP - LSI Denny JA memiliki metode penarikan sample survei yang ilmiah.

"Hasil perhitungan cepat (quick qount) JIP-LSI Denny JA dipertanggung-jawabkan secara ilmiah dan hukum, serta terbuka untuk diuji secara metodologis," imbuhnya.

Selain itu lanjut dia, hasil akhir (data 100 % masuk) dari hitung cepat (QC) yakni, paslon nomor 2, Andi Harun - Rusmadi Wongso dengan prosentasi tertinggi sebesar 35,64 persen sedangkan paslon nomor 3, Zairin Zain - Sarwono 34,30 persen. Sementara paslon nomor 1, Barkati - Darlis diposisi terendah 30,06 persen.

"Sambil menunggu hasil perhitungan resmi KPU Kota Samarinda, berdasarkan hasil hitung cepat (QC) tersebut maka Andi Harun dan Rusmadi adalah Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pilkada Samarinda 2020," imbuhnya.

"Hasil tersebut telah kami uji juga berdasalkan hasil real count Badan Pemenangan Andi Harun-Rusmadi, setelah data masuk 100 persen (1962 TPS) dengan Bukti C Plano dan bukti C-1 resmi dari saksi paslon nomor 2 di 1962 TPS se Kota Samarinda, hasilnya paslon nomor 2 tetap unggul dengan selisih 1,62 persen atau 4.950 suara dari Paslon nomor 3 yang berada pada urutan kedua," tambahnya.


Ditambahnya lagi, apabila diperlukan lembaga berwenang maka, hasil, data-data, dan bukti-bukti pendukung kami nyatakan siap untuk diserahkan dan dipertanggungjawabkan sesuai syarat menurut hukum.

"Apabila ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut, maka demi kebaikan dan demi terjaganya sangka baik kita maka keberatannya dapat disalurkan melalui mekamisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait