Jumat, 26 April 2024

KPU Tetapkan Sebaran Minimal Kecamatan Sebagai Syarat Dukungan Calon Independen

Rabu, 12 Februari 2020 0:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penyerahan dokumen Calon independen Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Samarinda 23 September 2020 mendatang.

Kegiatan Rakor dilaksanakan di ruang rapat Kantor KPU Samarinda, Jalan Juanda, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim (11/2/2019).

Melibatkan LO, agenda Rakor memaparkan secara teknis penyerahan syarat dukungan pertanggal 19 sampai 23 Februari. Kegiatan itu berkepentingan untuk memantapkan komunikasi dan koordinasi agar tak ada miskomunikasi maupun keterlambatan menyerahkan dokumen dukungan.

Penyerahan tidak bisa bertahap, namun penyerahan dilakukan sekaligus sesuai batas dukungan minimal yang ditetapkan KPU sebanyak 43.977.

Selanjutnya KPU Kota menghitung jumlah dukungan dan sebaran dengan presentase 50+1 dan minimal 6 kecamatan dari 10 Kecamatan di Samarinda. Ketika bakal calon menyerahkan syarat dukungan setelah proses penghitungan dilakukan KPU Samarinda hingga batas akhir penyerahan tanggal 23 februari sudah tidak bisa dilakukan perbaikan.

Dengan begitu, sebisa mungkin diselesaikan lebih awal.
"Kami sudah tekankan kepada penghubung pasangan Bakalnya bakal calon yakni, Zairin Zain - Sarwono lalu Siti Komariah - Ansharullah dan Parawansa Assoniwora - Makus Taruk Allo untuk menyerahkan dokumen syarat tepat waktu," ujar ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat.

(Redaksi Politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait