Kamis, 21 November 2024

Pemilu 2024

Aturan Wajib Lapor Harta Kekayaan (Lkhpn) bagi Caleg di Pemilu 2024 'Lenyap' ?

Jumat, 19 Mei 2023 17:0

ILUSTRASI - Kegiatan Tahapan yang dilakukan Lembaga KPU RI. / Foto: Istimewa

POLITIKAL.ID - Beberapa warga mengungkapkan kekecewaannya atas ketiadaan aturan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih.

Padahal,pemilu 2019 lalu, aturan ini diberlakukan, dan disebut "informasi penting diketahui publik, karena banyak orang tidak kenal dengan calonnya."

Pemerhati pemilu mengatakan, ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg dan calon anggota DPD ini merupakan "kemunduran".

Protes ini diutarakan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat seruan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar aturan wajib LHKPN calon legislatif dan calon DPD tetap diberlakukan.

Sementara itu, KPU berjanji memuat aturan ini dalam rancangan aturan yang masih dibahas, meskipun langkah ini disambut pesimistis oleh pegiat pemilu. Berikut enam hal yang sejauh ini diketahui terkait wajib lapor LHKPN caleg dan calon DPD.

Kata Warga 

"Lagian wajib lapor saja kecolongan apalagi nggak wajib, tambah kacau," kata Dina, seorang warga Banten, yang mengaku kecewa atas ketiadaan aturan wajib lapor LHKPN bagi caleg dan calon DPD terpilih.

Dina merujuk pada kasus-kasus pejabat publik yang belakangan ini tersandung kasus dugaan korupsi, di mana KPK, misalnya, menemukan kejanggalan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun.

Warga dari Lampung, Iskandar berpendapat aturan wajib lapor LHKPN bagi calon anggota legislatif dan DPD penting sebagai panduan para pemilih, terutama melihat calon-calon yang kembali maju (petahana).

"Dampaknya, kalau tidak ada LHKPN, nanti penambahan jumlah harta kekayaan pejabat sulit ditelusuri," kata Iskandar dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (18/05).

Apa kata KPU?

KPU berjanji akan memasukkan syarat wajib lapor harta kekayaan dalam peraturan terbaru yang sejauh ini masih dibahas.

"KPU saat ini sedang legal drafting rancangan peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih," kata anggota KPU, Idham Kholik dalam pesan tertulis yang dikutip dari BBC News Indonesia, Kamis (18/05).

Idham mengatakan, substansi dari aturan wajib laporan harta kekayaan yang berlaku pada pemilu 2019, tetap akan dimuat KPU dalam aturan teknis tentang penetapan calon terpilih.

"Dalam waktu dekat KPU baru akan menyelesaikan rancangan peraturan teknis tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Pasca peraturan teknis tersebut, KPU akan menyelesaikan rancangan peraturan teknis tentang rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu.

"Baru setelah itu, KPU akan menyelesaikan rancangan peraturan teknis tentang penetapan hasil pemilu atau penetapan calon terpilih," lanjut Idham.

Bagaimanapun, Nisa dari Perludem pesimistis KPU bisa mengubah aturan ini, berkaca dari tidak adanya perubahan dalam aturan keterwakilan bakal caleg perempuan yang kontroversial.

Halaman 
Tag berita: