Minggu, 29 September 2024

Awang Faroek Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Nasdem Hormati Hukum

Jumat, 27 September 2024 19:17

Sekjen NasDem Hermawi Taslim merespon soal penetapan tersangka Awang Faroek Ishak oleh KPK

POLITIKAL.ID, JAKARTA – Partai Nasional Demokrat (NasDem) turut memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak oleh KPK.

Sebagaimana diketahui,  Awang Faroek adalah kader Partai NasDem juga anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kepada awak media, Sekjen NasDem Hermawi Taslim menyebut kalau terkait penggeledahan dan penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kadenya adalah proses hukum yang harus dihormati.

"Kita hormati dan serahkan kepada proses hukum," ujar Hermawi kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Hermawi mengatakan pihaknya sedang mempelajari kasus yang membuat rumah Awang digeledah KPK. Masa jabatan Awang di DPR RI periode 2019-2024 segera berakhir.

"Sedang kita pelajari kasusnya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dilakukan pada Senin (23/9/2024). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi perizinan tambang batubara.

Dari kasus tersebut, penyidik KPK juga menggeledaha dua kantor dinas dilingkungan Pemprov Kaltim. Selain itu diketahui pula sejak Sabtu (19/9/2024) lalu, KPK telah menetapkan Awang Faroek Ishak bersama dua lainnya, DDWT dan ROC sebagai tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui siaran persnya.

KPK juga telah mencegah tiga orang tersangka itu untuk bepergian ke luar negeri. Tessa belum mengungkap detail konstruksi perkara, namun dia menyebut kasus ini terkait masalah izin tambang.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," tandasnya.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait