POLITIKAL.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) menempati posisi kelima daerah dengan tingkat kerawanan pelanggaran pemilu tertinggi di Indonesia.
Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Kaltim, mendapat 77,04 poin tingkat kerawanan pemilu, berada di bawah Jakarta (88,95 poin), Sulawesi Utara (87,48 poin), Maluku Utara (84,86 poin), dan Jawa Barat (77,04 poin).
Dengan hasil itu, Galeh Akbar Tanjung, Komisioner Bawaslu Kaltim, menilai seluruh pelanggaran pemilu di 2019, berpotensi kembali terjadi di Pemilu 2024.
"Kemungkinan pelanggaran itu bisa terjadi kembali. Tidak hanya Bawaslu Kaltim, pihak terkait seperti pemerintah daerah dan kepolisian turut memiliki tugas, agar potensi pelanggaran itu tidak terjadi," kata Galeh, Selasa (20/12/2022).
Menurutnya, IKP menjadi pengingat dini penyelenggaran pemilu terhadap potensi pelanggaran yang memungkinkan terjadi di Kaltim.
"Kita sedang diingatkan oleh Bawaslu RI, untuk segera mengantisipasi potensi pelanggaran-pelanggaran itu," lanjutnya.