Minggu, 28 April 2024

Babak Baru Dugaan Penipuan Cek Kosong Anggota DPRD Kaltim Disebut Semakin Menguat

Jumat, 29 Oktober 2021 9:17

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Babak baru dugaan penipuan cek kosong oknum anggota DPRD Kaltim kembali digelar. Agenda konfrontir antara pelapor (Irma Suryani) dan terlapor Nurfadiah - Hasanuddin Mas'ud (Hamas) dilaksanakan di kantor Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam, Samarinda. Dijumpai awak media, Penasihat Hukum (PH) Irma Suryani, Jumintar Napitupulu mengatakan dugaan penipuan cek (Giro) kosong dari perusahaan Nurfadiah (PT NJA) yang bergerak di bidang BBM sebelumnya dinyatakan kolaps. "Dari penelusuran kami dan yang disampaikan kepada penyidik. Tanggal 25 Mei 2016 ternyata PT Nurfadiah Jaya Angkasa sudah pailit. Artinya, penipuan ini sudah terencana," kata Juna sapaannya dengan yakin. Seharusnya kata dia, jika perusahaan telah dinyatakan bangkrut dari pengadilan niaga tidak bisa mengeluarkan cek. Sementara kliennya itu menerima cek dari Nurfadiah pada akhir tahun 2016. "Harusnya kalau sudah pailit cek tidak boleh beredar," sebutnya. Ditanya terkait apa saja yang ditanyakan penyidik. Juna mengatakan kliennya dicecar puluhan pertanyaan. "Ada 21 pertanyaan yakni, terkait proses penyerahan uang, penyerahan cek, siapa saksinya dan satu lagi soal tambahan pailit itu yaitu masalah fee," ungkapnya. Lalu ditambahnya lagi, terkait bisnis solar laut itu ada enam transaksi mulai dari bulan Oktober s/d Desember 2017. "Bukti transfer fee ada," tandasnya. Sementara itu, Hamas dan istrinya Nurfadiah usai konfrontir irit berkomentar kepada awak media. "Silahkan ke pengacara saya saja ya," terang Hamas yang juga ketua komisi III Kaltim itu bersama istrinya menuju kendaraan pribadinya. Sementara itu di lokasi yang sama, PH Hamas dan Nurfadiah, Saut Purba tidak membantah perusahaan kliennya dinyatakan pailit. "Memang betul sudah pailit," terang Saut sapaannya. Kendati begitu, Saut mempertanyakan bagaimana pihak pelapor bisa menerima cek tersebut. "Justru karena pailit itu makanya kami kebingungan, kok bisa ada cek itu beredar padahal tersimpan di berangkas," paparnya. Terkait tudingan dari pihak Irma yang mengatakan dugaan penipuan tersebut terencana, Saut membatahnya. "Terencana. Tidak benar itu," ucapnya. Untuk itu, Saut meminta pelapor membuktikan soal cek senilai Rp 2,7 miliar yang menjadi perkara pelaporan. "Seyogyanya harus ada tanda terima yang menandakan ada serah terima. Ini uang tidak sedikit," katanya. Lanjut dia mengatakan, penyerahan uang cash Rp 2,7 miliar dirasa cukup banyak dan kemungkinan lebih dari dua kresek jika tunai jika itu benar. Menurutnya lagi, tidak ada alat bukti apapun terkait penyerahan uang Rp 2,7 miliar. Sebab pihaknya tidak pernah menyerahkan cek. Soal cek beredar itu kliennya pun tidak tahu. "Intinya kalau selama pelapor mendalilkan, ya dia (Irma) harus bisa membuktikan," tandasnya. Masih di tempat yang sama, Kanit PPA Reskrim Polresta Samarinda, IPTU Teguh Wibowo seusai agenda konfrontir kedua belah pihak mengatakan membenarkan agenda penyidikan di ruang gelar perkara Reserse Kriminal (Reskrim) lantai 2. "Ya, hari ini adalah agenda konfrontir kedua belah pihak. Ini dalam rangka kami meminta keterangannya karena ada pernyataan yang tidak sinkron," tutur Teguh, Jum'at malam (29/10/2021). Usai menghimpun keterangan Irma dan Hasan - Nurfadiah. Selanjutnya penyidik fokus melakukan telaah. "Setelah ini kami pelajari dulu, lalu dilaporkan kepada pimpinan seperti apa," tambahnya. Ditanya soal proses selanjutnya pasca agenda konfrontir, Teguh mengatakan belum bisa menyampaikan kepada awak media yang sudah menunggu lebih dari lima jam proses konfrontir mulai pukul 16.00 s/d 22.00 "Untuk tahap selanjutnya kami belum bisa sampaikan, karena menunggu putusan pimpinan," imbuhnya. Sebagai informasi, kasus dengan sangkaan pasal 376 KUHP itu pernah digelar perkara di tingkat Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Konfrontir di tingkat Polresta Samarinda adalah bagian dari petunjuk pucuk komando tertinggi korps Bhayangkara tersebut. Dengan begitu, bola panas ada di tangan penyidik. (*)
Tag berita:
Berita terkait