Senin, 25 November 2024

Bahas Omnibus Law Saat Corona, KPBI Menilai DPR Tak Tanggap Aspirasi Rakyat

Selasa, 7 April 2020 22:36

Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). (CNN Indonesia/Hesti Rika).

POLITIKAL.ID - Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU kontroversial seperti Omnibus Law Cipta Kerja dan RKUHP di tengah wabah virus corona. DPR maupun pemerintah dinilai tak peduli terhadap rakyatnya jika tetap membahas Omnibus Law di tengah wabah Covid-19.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih menilai anggota DPR harus mundur dari jabatannya jika tetap membahas Omnibus Law di tengah situasi pandemi Covid-19, karena bertentangan dengan etika politik dan etika sosial budaya yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

"Pembahasan Omnibus Law di saat wabah Covid-19 merupakan pelanggaran etika yang menandakan DPR tidak memiliki kepedulian terhadap rakyat, tidak tanggap aspirasi rakyat dan manipulatif, ini membuat DPR harus mundur," kata Jumiasih dalam keterangan resminya, Selasa (7/4).

Jumiasih juga menilai pembahasan RUU di sela-sela penanganan pandemi Covid-19 hanya akan memancing rakyat untuk bergerak.

"Pembahasan RUU kontroversial merupakan bentuk provokasi terhadap gerakan rakyat," ucap dia.

Untuk itu ia mengingatkan pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law yang selama ini dinilai kontroversial. Ia mengatakan akan melakukan mobilisasi aksi besar-besaran jika pembahasan RUU Cipta Kerja dan RKUHP tetap berjalan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait