POLITIKAL.ID - Berita nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya akan mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi juga dapat diakses oleh seluruh perusahaan.
"Peserta Tapera sebagaimana dimaksud terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri," pada pasal 5 di PP/25/2020.
Kelola Dana Perumahan PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD & Swasta
Pada pasal 7 menjelaskan sejumlah pekerja yang akan menjadi peserta Tapera.
Calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit dan Siswa Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tidak hanya itu, peserta Tapera juga meliputi pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta serta pekerja apapun yang menerima upah.
Penghasilan UMP ke Atas Wajib Jadi Peserta
Dalam pasal 5 di PP/25/2020, dijelaskan setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
Untuk pekerja mandiri, sebagaimana dimaksud yakni berpenghasilan di bawah upah minimum.
"Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.
Besarannya 3 Persen dari Gaji
Pada pasal 1, tertulis besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji.