POLITIKAL.ID - Pihak Bawaslu Kaltim, menyoroti banyaknya baliho bernada kampanye yang mulai bertebaran.
Sisi lain, Bawaslu mengakui tidak memiliki kewenangan menertibkan baliho-baliho tersebut.
Meski begitu, Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, menegaskan baliho bernada kampanye tidak diperbolehkan lantaran belum adanya jadwal kampanye.
"Ada limitatif dalam undang-undang yang tidak diatur bukan berarti dibolehkan. Jadi saat ini ketika ada baliho atau spanduk kegiatan-kegiatan yang unsurnya menyerupai kampanye itu hal yang tidak dibolehkan," kata Galeh, Kamis (2/2/2023).
Pemasangan baliho baru bisa dilakukan ketika memasuki jadwal tahapan kampanye, namun pada titik-titik yang telah ditentukan oleh KPU.