Balik Nama Kendaraan Bekas Makin Menguntungkan di 2026, Bea Dihapus dan STNK Bisa Diurus Pakai KTP Sendiri

POLITIKAL.ID – Kebijakan pemerintah yang menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas membawa angin segar bagi masyarakat. Mulai 2026, pembeli kendaraan bekas dapat mengurus balik nama dengan biaya jauh lebih ringan. Langkah ini sekaligus menyederhanakan proses administrasi, terutama saat perpanjangan STNK yang kini tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama.
Selama ini, pembeli kendaraan bekas sering menghadapi hambatan administratif karena status kepemilikan belum diperbarui. Ketika masa berlaku STNK habis, pemilik baru wajib melampirkan e-KTP yang namanya tercantum di STNK. Karena data masih atas nama pemilik lama, pembeli harus meminjam KTP pemilik sebelumnya, yang tidak selalu mudah dilakukan.
Melalui balik nama kendaraan, masalah tersebut bisa diselesaikan. Pemilik baru dapat mencantumkan identitasnya secara resmi di STNK dan BPKB, sehingga proses perpanjangan STNK berikutnya dapat dilakukan menggunakan KTP sendiri.
Balik Nama Beri Kepastian Hukum bagi Pemilik Kendaraan Bekas
Balik nama kendaraan bukan sekadar formalitas administrasi. Proses ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bekas. Setelah balik nama selesai, kendaraan tercatat secara sah atas nama pemilik baru, baik di STNK maupun BPKB.
Kondisi ini melindungi pemilik kendaraan dari berbagai risiko, seperti denda pajak, tilang elektronik, hingga persoalan hukum yang masih bisa melekat pada pemilik lama. Pemerintah menilai balik nama sebagai langkah penting untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya kebijakan penghapusan bea balik nama, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi menunda proses ini demi alasan biaya.
Tidak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama
Salah satu kendala utama pembeli kendaraan bekas selama ini adalah syarat e-KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK. Dalam praktiknya, pemilik lama sering kali sulit dihubungi atau enggan meminjamkan KTP karena alasan keamanan data pribadi.
Melalui balik nama, ketergantungan tersebut dapat dihilangkan. Pemilik kendaraan cukup menggunakan e-KTP miliknya sendiri untuk seluruh proses administrasi, mulai dari pembayaran pajak tahunan hingga perpanjangan STNK lima tahunan.
Kemudahan ini menjadi nilai tambah besar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari luar daerah atau melalui pihak ketiga.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, pemilik baru tetap harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen ini menjadi dasar pencatatan perubahan kepemilikan di Samsat.
Berikut syarat balik nama kendaraan bekas yang perlu disiapkan:
e-KTP pemilik baru;
STNK asli dan fotokopi;
SKKP atau notis pajak kendaraan;
BPKB asli dan fotokopi;
Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Dengan dokumen lengkap, proses balik nama dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Rp 0
Mulai 2026, pemerintah menetapkan bea balik nama kendaraan bermotor bekas sebesar Rp 0. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi dan menjadi bagian dari reformasi sistem pajak daerah.
Penghapusan BBNKB II merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.
Artinya, bea balik nama hanya dikenakan pada kendaraan baru. Sementara kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan BBNKB.
Biaya Lain Tetap Berlaku Saat Balik Nama
Meski bea balik nama digratiskan, pemilik kendaraan bekas tetap perlu menyiapkan biaya lain yang bersifat wajib. Biaya ini berkaitan dengan pajak dan administrasi kendaraan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya yang masih dikenakan:
Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tercantum di STNK.
SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum.
Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk roda dua atau tiga dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Jika terdapat tunggakan pajak dari tahun sebelumnya, pemilik kendaraan juga wajib melunasi denda sesuai ketentuan.
Mutasi Diperlukan untuk Kendaraan Luar Daerah
Pemilik kendaraan bekas dari wilayah berbeda wajib melakukan mutasi kendaraan. Proses ini bertujuan memindahkan data kendaraan ke wilayah domisili baru.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya mutasi kendaraan ditetapkan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Dengan penghapusan bea balik nama, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang tertib administrasi. Balik nama tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memberi kemudahan dan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
(Redaksi)
