Jumat, 22 November 2024

Bapemperda DPRD Samarinda Harap Pemkot Rancang Perda Baru Tentang Retribusi Pengganti IMB

Sabtu, 20 November 2021 8:27

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rofik meminta Pemkot Samarinda merancang Perda tentang retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG). Wakil rakyat yang juga anggota komisi II DPRD Samarinda itu meminta pemerintah kota (pemkot) untuk segera membangun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini digunakan sebagai syarat pembangunan. Pasalnya, Rofiq sapaannya itu menilai langkah itu sebagai penyesuaian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksanaan undang undang (UU) nomor 28 tahun 2002 terkait pembangunan gedung. “Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada perda baru pengganti IMB ini,” ungkap Abdul Rofiq saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jum’at (19/11/2021). “Pemkot harus segera melakukan rancangan perda. Karena jika tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” sambungnya. Pria yang kerap disapa Rofiq menjelaskan untuk kepentingan mendesak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 menyebutkan jikalau dalam keadaan tertentu, wali kota Samarinda bersama DPRD bisa membuat raperda tanpa harus melewati propemperda. “Contoh seperti ini misalnya ada wabah pandemik, kan musibah ini memiliki beberapa kategori seperti Covid 19, banjir, dan keadaan darurat. Ini semua masuk ke produk hukum," jelasnya. Politisi dari PKS tersebut menambahkan, jika hal itu telah usai sesuai dengan usulan dari wali kota terkait di luar propemperda dengan nomor 180/1562/011.003. “Kita sudah bahas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita tanyakan apa masalahnya, ternyata masalahnya jika tidak segera membuat payung hukum terkait retribusi PBG, pemkot tidak bisa memungut IMB, dan bukan berarti pajak tidak diambil ya, tapi kita akan sangat rugi, jadi harus segera di rancang peraturannya,” pungkasnya. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait