POLITIKAL.ID - Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan dijerat pasal 158 dan atau 159 dan 161 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara oleh Bareskrim Polri.
Ismail Bolong diketahui beberapa bulan lalu mengundurkan diri dari anggota Polresta Samarinda.
Ismail Bolong viral setelah video pengakuannya sebagai pemain tambang ilegal dan menyetor upeti ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Meski pun beberapa hari setelah viral Ismail Bolong membuat video klarifikasi.
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah Ismail Bolong dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal ini, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya karena baru diperiksa sebanyak satu kali.
Johannes menyebut penyidik beralasan jika sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.