Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu Anggap Dishub Samarinda Tak Tegas Tertibkan APK Diangkutan Kota

Selasa, 11 Agustus 2020 2:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Samarinda mensoal pelanggaran lalu lintas dengan adanya Apk yang menepel di angkutan kota (angkot).

Jelang tahapan pilwali Samarinda, calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda berlomba-lomba memperkenalkan melalui berbagai media.

Bawaslu menemukan banyak baliho terpasang di berbagai tempat.

Terlebih terpasang di papan reklame hingga angkot, nama maupun gambar bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Hal ini mendapat perhatian serius, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam menyebut, kendati APK yang terpasang di kendaraan umum tidak menyalahi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hal tersebut justru melanggar peraturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait aturan lalu lintas.

"Betul belum peserta. Kalau ada one way (satu arah) kemudian menggangu sisi safety driving itu harus ditindak. Karena membahayakan pengendara," ujarnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler, Selasa (11/8/2020).

Bawaslu pun telah mengirim surat kepada Dishub untuk melakukan penertiban kepada angkutan umum yang dengan sengaja memasang APK di bagian kaca kendaraan.

"Kalau kita sudah pernah bersurat. Isi surat tersebut menyatakan bahwa one way itu melanggar. Ya tertibkan dong. Jangan bicara kewenangan. Kewenangannya ya dia kok (Dishub). Artinya kita menagih janjinya Dishub untuk menertibkan itu," tegasnya.

Bawaslu meminta Dishub serius menindak pelanggar peraturan lalu lintas dengan mencopot APK yang terpasang pada angkutan umum guna membantu suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Dishub serius urusi masalah pelanggaran one way. Kalau tidak ada tindaklanjut berarti Dishub tidak serius itu," ucapnya.

Dihubungi terpisah Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat enggan berkomentar banyak. Firman mengatakan, mengenai pelanggaran APK bukan ranah KPU untuk menjelaskan.

"Kalau KPU tidak dalam ranah bicara itu. Sesuai tahapan nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk menetapkan titik-titik pemasangan APK. Karena belum menetapkan Paslon kita belum menetapkan titik-titik untuk APK secara resmi. Kalau mau bicara itu ke Bawaslu," ucapnya.

Lebih lanjut kata Firman sapaanya, saat ini KPU belum masuk ke dalam tahapan peserta, namun bila sudah masuk menjadi peserta, ketegasan terkait apk diluar masa kampanye seperti biasa menjadi ranah bawaslu untuk menindaklanjuti.

"Ini masih tahap Verfak, Zairin dan Sarwono memang sudah lolos dokumen syarat dukungan, kalau sudah daftar baru resmi jadi peserta," terangnya.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Zairin-Sarwono, Mursyid Abdurrasyid yang dihubungi awak media melalui sambungan telepon seluler menganggap selama belum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon), APK yang terpasang tidak menyalahi aturan dalam penyelenggaraan Pilkada.

"Selama belum mendaftar dan belum ditetapkan ya masih boleh. Kan ada aturannya. Siapa saja saya rasa boleh memasang APK," ujarnya.

Ia pun akan fokus pada persiapan pendaftaran Paslon sebagai langkah lanjutan setelah ditetapkan lolos syarat Bapaslon.

"Yang mendesak untuk kami penuhi agar ketika Paslon ini ditetapkan maka seluruh persyaratan yang disyaratkan KPU sudah kami penuhi. Baik sisi administrasi maupun faktor lainnya," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait