POLITIKAL.ID - Selesai pemungutan suara dan perhitungan suara pada 27 November 2024, Bawaslu Provinsi Kaltim menemukan sejumlah persoalan yang telah diidentifikasi oleh pihak pengawas.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pasca pemungutan suara telah melaporkan dan diidentifikasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kini tengah dihitung secara berjenjang.
Pihak pengawas juga menegaskan terkait pemungutan suara ulang (PSU)
Ditegaskan Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menegaskan pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.
Dimana laporan temuan-temuan tersebut, juga memberi rekomendasi PSU.
“Rekomendasi Bawaslu ke KPU untuk PSU yaitu di Samarinda 2 TPS, Balikpapan 2 TPS, PPU 2 TPS, Kutim 2 TPS, Bontang 1 TPS dan Kukar 1 TPS,” terangnya, Minggu (1/12/2024)
Seluruh rekomendasi juga akan diterbitkan dimana pelanggaran muncul, kepada pengawas kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun provinsi.
Kemudian diteruskan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga KPU Kabupaten/Kota, maupun provinsi.
“KPU sebagai kewenangan pelaksanaan terkait PSU ini,” tegas Danny Bunga.
Terkait hasil pengawasan Bawaslu Kaltim sendiri, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan yang terjadi, dengan rincian 8 permasalahan pada pemungutan dan penghitungan.
Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 10 Kabupaten/Kota yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 29 November 2024 pukul 09.00 WITA.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Kaltim, Galeh Akbar Tanjung merincikan 8 masalahnya sebagai berikut:
1. 354 TPS logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah