POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memanggil anggota DPRD Samarinda, Guntur untuk dimintai keterangan.
Bawaslu Samarinda yang tergabung dalam lembaga tersebut meminta klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di luar zonasi paslon Barkati - Darlis pada hari minggu lalu.
"Setelah kami meminta klarifikasi, kegiatan itu acara selamatan yang dihadiri salah satu Paslon Barkati - Darlis," ujar Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan seusai kegiatan di kantor Gakkumdu Samarinda, Jalan Wijaya Kesuma, Rabu (30/9/2020).
Menurut keterangan, agenda itu sudah dijadwalkan, karena ada halangan jadi diundur pada hari Minggu lalu.
Dalam kegiatan itu, dijelaskan lagi memang ada prosesi pengenalan.
Bawaslu berposisi ingin perdalam dari kegiatan kemaren.
"Kami ingin memastikan dari kegiatan itu, memang ada unsur dugaan pelanggaran zonasi," tambah Muin sapaannya.
Sanksi akan diberikan jika dugaan tersebut terbukti, maka denda dan kurungan bakal mengacam yakni pasal 187 dengan kurungan maksimal 3 bulan.
Kendati begitu, Bawaslu juga tengah melengkapi bukti - bukti dengan mengacu pada azaz praduga tak bersalah.
Bukti itu untuk memperkuat dugaan pelanggaran.
Dengan begitu, Bawaslu menekankan bahwa kampanye dilakukan dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami meminta semua paslon dan pendukungnya ikut pada aturan, karena ini sudah memasuki tahapan kampanye," pungkasnya.
( Redaksi Politik - 001 )