POLITIKAL.ID - Aksi Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) saat bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Badan Pengawas (Bawaslu) Pemilu Pamekasan Suryadi pada Jumat (5/1/2024)
"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Suryadi.
Suryadi mengatakan, penetapan kasus itu diputuskan pihaknya setelah diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Hasil pembahasan sentra Gakkumdu. Patut diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017," katanya.
Merespons itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Gus Miftah yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu.
"Akan kami berikan pendampingan. Pasti, ada tim hukum kami, Pak Hinca," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, (5/1/2024)