Jumat, 17 Mei 2024

Bawaslu Samarinda Apresiasi Dishub Tertibkan Stiker Bakal Calon Pilkada di Kaca Angkot

Selasa, 7 April 2020 2:19

IST

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin.

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Bawaslu Kota Samarinda mengapreasi gerak cepat Dinas Perhubungan Samarinda dalam menertibkan stiker bakal calon Pilkada yang marak ditempel di kaca angkutan kota (angkot).

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan sebelumnya pihaknya sudah menyurati Dishub meminta agar angkot harus steril kampanye bakal calon Pilkada.

“Meningat hal tersebut kan dilarang. Kami apresiasi langkah Dishub langsung menindaklanjuti cepat dengan bersurat ke pengusaha angkot,” ungkap Muin saat dihubungi Politikal.Id, Selasa (7/4/2020).

Muin menjelaskan alasan pihaknya tak langsung menertibkan karena pihaknya tak berwenang seiring belum dimulainya tahapan Pilkada 2020.

“Jadi kami berikan kewenangan kepada Dishub untuk menindak,” tegas Muin.

Apalagi, kata Muin, peraturan Dishub pun tak diperbolehkan ada stiker kampanye di kaca angkot.

“Stiker sampai menutup kaca belakang ful dengan foto bakal calon itu kan enggak boleh,” terang Muin.

Sebelumnya, Bawaslu Samarinda mengirim surat ke Dishub tertanggal 19 Maret 2020 dengan nomor surat : 024/K. Bawaslu-Prov.KI 10/PM.00.02/3/2020 perihal penertiban stiker one way bakal calon wali kota dan wakil dibeberapa angkutan kota Samarinda.

Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub dengan menyurati para pengusaha jasa angkutan kota, pengusaha angkutan sewa khusus dan htaksi argometer untuk mencopot stiker-stiker tersebut.

Adapun dasar hukum penertiban tersebut, yakni PP nomor 55/2012 tentang kendaraan. Selain itu, SK Mentri Perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tahun 1976 tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor. (Redaksi Politikal.Id 002)

Tag berita:
Berita terkait