Minggu, 12 Mei 2024

Bawaslu Samarinda Gelar Rakernis Bersama Panwascam, Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu

Kamis, 5 Maret 2020 6:39

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melakukan rapat kerja teknis (rakernis) bersama panitia pengawas kecamatan (panwascam) sebagai langkah penguatan kelembagaan.

Guna mempertegas fungsi panwascam dalam menyelesaikan sengketa proses pemilihan di tahapan-tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Imam Sutanto saat ditemui awak media usai acara rakernis di Ruang Reggae, lantai 5 Ibis Hotel Samarinda, Rabu (4/3/2020) malam.

"Kalau ada berita acara KPU atau surat keputusan KPU yang merugikan pasangan calon (paslon) atau bakal paslon, baik dari partai politik atau gabungan partai politik. Itu bisa dilaporkan ke Bawaslu, sudah diatur di undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," ungkapnya.

Imam menuturkan, penguatan kelembagaan itu satu hal yang penting. Karena mungkin saja akan terjadi sengketa antara pasangan calon (paslon) dengan KPU atau antara sesama paslon

"Paling dekat ini hasil verifikasi administrasi (vermin) pencalonan perseorangan. Ini yang paling deket, pasti akan terbit berita acara, maka itu sangat berpotensi sengketa, ini alasan kenapa kita (Bawaslu Kota Samarinda) harus membekali temen-temen panwascam," terangnya.

Mengenai kewenangan, Imam menyampaikan melalui arahan khusus Bawaslu Provinsi Kaltim, panwascam dapat dengan cepat menyelesaikan sengketa dengan menjadi penengah dari permasalahan.

"Panwascam akan menyelesaikan sengketa secara cepat. Misalnya, ada pasangan calon tidak setuju balihonya dipasang di satu tempat, terus sengketa dengan pasangan calon lain. Nah, Panwascam bisa menengahi," jelasnya.

Selain itu, Imam menginfokan bahwa yang akan mengisi rangkaian acara Bawaslu salah satunya Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Itu satu-satunya hakim di PTUN Samarinda yang punya lisensi, punya semacam sertifikasi hakim PTUN khusus penyelesaian proses pemilu, namanya Pak Ayi Solehudin. Kemudian ada praktisi, dia akan berbicara soal mekanisme bermusyawarah menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Itu pada intinya," jelas Imam.

Untuk diketahui, acara pembukaan rakernis dihadiri 30 panwascam, disertai dengan pimpinan Bawaslu dan jajarannya.

"Internal kita pimpinan Bawaslu Samarinda, dan temen-temen staf. Satu kecamatan ada 3 orang, dikali 10 berarti 30 anggota panwascam," urainya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin membenarkan hal tersebut.

"Jadi acara ini terkait dengan musyawarah sengketa, karena memang saya kira setiap ada pemilihan tentu potensi adanya sengketa itu bisa, itu akibat adanya keputusan atau berita acara yang dibuat KPU yang barangkali menurut peserta pemilu ada yang merasa dirugikan. Tentu kalau dia merasa dirugikan, di dalam undang-undang itu punya hak mempersengketakan melalui Bawaslu," ujar Abdul Muin.

Dia menegaskan, Bawaslu ingin memberikan knowledge (pengetahuan) kepada panwascam untuk bisa memahami kewenangan Bawaslu.

"Walaupun memang terkait soal sengketa proses ini akan menjadi kewenangan Bawaslu Kota Samarinda, bukan kepada panwaslu kecamatan, tetapi sekali lagi yang ingin kita sampaikan adalah mem-branding kepada panwascam kita. Supaya bisa memahami bagaimana kemudian terkait dengan pengertian tentang sengketa proses pemilihan, yang tentu itu bisa terjadi di tingkat kecamatan. Itu nanti kalau ada, tentu akan dilimpahkan ke Bawaslu Kota untuk kemudian diproses, lalu kita sidangkan. Semuanya sudah ada aturannya dan kita harap panwascam sendiri mengerti," tutup Abdul Muin. (tim redaksi politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait