POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Di masing-masing kecamatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda panggil 55 orang ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemanggilan PPS lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan Pilkada
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin. Disebutkan Abdul Muin, pihaknya memanggil seluruh PPS yang ada di Samarinda kecuali 4 PPS di Kecamatan Samarinda Utara.
"Ada 55 PPS dari total 59 PPS yang ada, kecuali 4 PPS di Samarinda Utara," kata Muin sapaannya saat dihubungi awak media, Selasa (8/9/2020).
Dugaan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan pada saat rapat pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan beberapa waktu lalu.
PPS tidak memberikan salinan formulir model A.B-KWK yaitu Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran kepada pengawas Kelurahan.