POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Bawaslu Kota Samarinda telah menerima surat permohonan sengketa pemilu bapaslon independen Parawansa - Markus.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin memberikan tanggapan terkait penyerahan permohonan penyelesaian sengketa pemilu itu.
Muin sapaannya mengatakan, Bawaslu telah menerima berkas aduan tersebut, dan akan segera memeriksa kelengkapan berkasnya.
"Bawaslu akan memeriksa kelengkapan formil dan materilnya," ucapnya saat diwawancarai, Selasa (25/8/2020) di ruang kerjanya.
Selain itu, Muin mengatakan Bawaslu akan segera melaksanakan Rapat Pleno atas permohonan delik aduan tersebut.
"Besok kita akan coba plenokan, apakah syarat itu terpenuhi atau enggak," Sambungnya.
Namun, jika syarat tidak terpenuhi. Muin mengatakan Bawaslu akan memberikan waktu kepada tim kuasa hukum Samarinda Berani.
"kalau enggak, ada masa perbaikan yang bakal diberikan pada bapaslon," tambahnya.
Terkait hal tersebut. Bawaslu mengatakan bahwa ada dua syarat yang wajib dipenuhi dari pihak pemohon.
"Yang pertama kita harus pastikan objek yang akan kita persengketakan, kemudian kedua, alat bukti yg disertakan," paparnya.
Dirinya menambahkan, adanya persoalan sengketa tersebut merupakan hak yang dimiliki Bapaslon.
"Saya kira setiap warga negara berhak untuk mempersengkatan jikalau bapaslon merasa ada dirugikan dari keputusan atau berita acara KPU," tandas Muin.
Sebelumnya, kuasa hukum Bapaslon Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo menyerahkan berkas oermohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu pada hari ini, Selasa (25/9/2020).
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hilarius Onesimus Moan Jong, mengajukan gugatan. Sebab, pihaknya merasa adanya dugaan pelanggaran PKPU No. 6 Tahun 2020 mengenai tahapan pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) Perbaikan.
( Redaksi Politikal - 001 )