POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang aturan perppu baru pilkada.
Pemerintah akan menggelar rapat pembahasan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) baru untuk Pilkada Serentak 2020 hari ini, Jumat (18/9).
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan perppu baru itu akan mengatur teknis penerapan protokol Covid-19 dan sanksi bagi pelanggarnya selama tahapan pilkada.
"Itu judul rapat kita jam 14.00 sama Menkopolkam dan Mendagri," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/9).
Perppu baru itu akan dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Fritz mengatakan kemungkinan rapat digelar tertutup.
Namun setelah rapat akan ada konferensi pers untuk menyampaikan hasil pembahasan ke publik.
Ia mengakui wacana pembuatan perppu baru sudah mencuat beberapa waktu belakangan.
Usulan awalnya disampaikan oleh pihak pemerintah.
"Dari Menkopolkam dan Mendagri, kan perppu namanya," tutur Fritz.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan membenarkan informasi rapat tersebut.
Namun ia tak menyebut pembahasan perppu secara spesifik.
"Rapat koordinasi tingkat menteri untuk membahas penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19," ucap Benny dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/9).
Wacana pembuatan perppu baru pilkada sebelumnya disampaikan Komisioner KPU Viryan Azis.
Dia bilang KPU kekurangan landasan hukum untuk mengadaptasi protokol kesehatan ke tahapan pilkada.
"Kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan perppu pilkada kedua," ujar Viryan melalui blog pribadinya viryangopi.id, Kamis (17/9). CNNIndonesia.com telah mendapat izin dari Viryan untuk mengutip tulisan itu. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Pemerintah-KPU-Bawaslu Rapat Bahas Perppu Pilkada yang Baru"