Minggu, 28 April 2024

Belum Ada Aturan Lanjutan, Warga IKN Bisa Nyoblos untuk Daerah Kaltim di Pemilu 2024

Jumat, 16 Desember 2022 20:29

WAWANCARA - Fahmi Idris, Komisioner Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim/ Foto: politikal.id

POLITIKAL.ID -  Pemilu serentak akan digelar 2024 mendatang.

Menghadapi pemilu serentak, KPU Kaltim tengah melakukan pendataan daftar data pemilih di Bumi Mulawarman.

Termasuk juga data pemilih yang berada di wilayah IKN.

Diketahui, wilayah IKN berada di beberapa kecamatan Kukar, dan kecamatan di Penajam Paser Utara.

Hingga saat ini, KPU Kaltim masih akan melakukan protokol pemilihan seperti Pemilu 2019.

Artinya warga IKN masih bisa memberikan suara untuk dapil Kaltim.

Halaman 
Tag berita: