Kamis, 5 Desember 2024

Berantas Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Polri

Kamis, 8 Agustus 2024 19:46

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

POLITIKAL.ID, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjalin kemitraan strategis untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di seluruh Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilakukan untuk memperkuat sinergi dalam memberantas praktik-praktik korupsi dan penyelewengan dalam sektor pertanahan.

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.

“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk mengatasi masalah pertanahan dan mengeliminasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar AHY, dikutip Kamis (8/8/2024).

Acara tersebut juga diisi dengan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Menteri AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri di berbagai tingkat pemerintahan, dari pusat hingga daerah.

“Kolaborasi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan penanganan yang lebih efektif,” jelasnya.

Dia juga menyoroti bahwa selama tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan, lebih dari separuhnya telah berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka yang terlibat. Kementerian ATR/BPN bersama Polri dan kejaksaan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.

“Ini menegaskan pentingnya sosialisasi dan pembaharuan informasi di antara stakeholder untuk memastikan bahwa visi dan misi kita tetap selaras,” tambahnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah.

“Kepastian hukum terkait kepemilikan tanah sangat penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung investasi di Indonesia,” ujar Kapolri.

Ia juga menggarisbawahi bahwa kepastian hukum tanah adalah salah satu faktor utama yang memengaruhi iklim investasi, dan kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut.

Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Kasus Pertanahan dilaksanakan dari 5 hingga 7 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh 280 peserta yang merupakan kepala bidang penanganan sengketa dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi peraturan baru dalam upaya mencegah kasus-kasus pertanahan di masa mendatang.

(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait