POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Melalui Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Kaltim. Lapas Tenggarong menegaskan komitmennya menegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba, dengan cara membantu pihak kepolisian untuk pengungkapan peredaran barang haram tersebut.
Hal tersebut di sampaikan Sofyan selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim saat melakukan kunjungan ke Lapas Tenggarong. Kamis, (21/1/2021).
Dalam kunjungan ini, turut mendampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sri Yuwono, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Didik Heru Sukoco dan Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong, Agus Dwirijanto.
“Kami sangat berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan, jadi kewajiban kami untuk membantu,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan, Kamis (21/1/2021), dini hari, di Lapas Tenggarong.
Sebagai informasi, sebelumnya Satuan Reskoba Polresta Samarinda Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu seberat tiga kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Tenggarong bernama Sunardi, berstatus tahanan titipan dari pengadilan, Jumat (15/1/2021). Sunardi kini diamankan bersama Supriadi alias Adi dan Andi Ona alias Ona, yang sebelumnya sudah diamankan lebih dulu.
Usai kejadian tersebut, Lapas Tenggarong menggelar razia kamar mapenaling atau masa pengenalan lingkungan, Rabu (20/1/2021) malam, pukul 23.00 WITA. Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang, diantaranya delapan buah ponsel, satu buah power bank, empat buah charger dan empat buah handset. Temuan tersebut langsung dimusnahkan.