POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pasangan Edy Damansyah-Rendi Solihin dipastikan melawan kolom kosong di Pilkada Kukar 9 Desember 2020 mendatang.
Sebabnya setelah masa perpanjangan pendaftaran, hanya Edy Damansyah dan Rendi Solihin bacalon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan kursi 20 persen.
Persyaratan atau berkas Edi-Rendi dinyatakan lengkap. Yakni, syarat administrasi seperti ijazah, tanda terima dari KPK sebagai bukti telah melaporkan harta kekayaan ke lembaga anti rasuah.
"Yang diserahkan (ke KPU) itu, tanda terima, bahwasanya mereka (pasangan bacalon) telah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Karena melaporkan harta kekayaan itu bukan ke KPU. Tapi ke KPK," ujar Novan Surya Gafilah, salah satu komisioner KPU Kukar, Selasa (15/9/2020).
Penelusuran media ini, di website KPK, keduanya ---Edi dan Rendi, telah melaporkan jumlah hartanya. Untuk periode tahun 2019.