Jumat, 19 April 2024

191 PPDP se Samarinda yang Langgar Kode Etik, Sepenuhnya Diserahkan Bawaslu

Kamis, 6 Agustus 2020 0:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - KPU Kota Samarinda telah menanggapi rekomendasi Bawaslu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Muhammad Najib membenarkan, KPU telah mengeluarkan SK pergantian Petugas Pemutahiran Data Pemilih ( PPDP ) sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan.

"Langkah yang kami lakukan setelah menerima informasi terkait dengan itu kami lakukan kroscek ke bawah data B11-KWK kemudian data Silon. Kemudian hasil dilanjutkan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh PPS masing-masing," jelasnya.

Dari hasil berita acara klarifikasi masing-masing PPS didapati pengakuan PPDP yang dinyatakan TMS tidak menyadari telah memberikan identitas diri (KTP) pada saat kegiatan jalan santai yang digelar salah satu Bapaslon jalur perseorangan.

Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadi kesalahan dalam sistem rekrutmen PPDP. Lantaran waktu antara tahapan rekrutmen PPDP dengan tahapan verifikasi faktual (Verfak) berdekatan. Bahkan dilakukan sebelum rekrutman PPDP.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait