Selasa, 16 April 2024

72 Peserta Pilkada Langgar Protokol Covid-19, Ini Sanksi yang Diberikan Mendagri

Kamis, 10 September 2020 20:13

Mendagri, Tito Karnavian. Foto/SINDOphoto

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang sanksi yang diberikan Mendagri kepada 72 peserta pilkada yang langgar protokol Covid-19.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada 72 orang bakal calon petahana Pilkada Serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan sebagian besar peserta pilkada melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengerahkan massa pada masa pendaftaran 4-6 September 2020.

"Sebanyak 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada," kata Kastorius dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).

Kastorius menyampaikan sanksi diberikan kepada satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.

Sanksi dilayangkan lewat surat resmi kepada masing-masing bakal calon petahana.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait