Jumat, 26 April 2024

Amnesty Sebut Omnibus Ciptaker Tak Sesuai Hukum Internasional

Rabu, 8 April 2020 22:24

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

POLITIKAL.ID - Amnesty International Indonesia menyatakan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai dengan aturan hukum internasional.

Selain itu bermasalah secara substansi, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan RUU tersebut pun dalam pembahasannya minim transparansi.

"Perubahan ketentuan ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja tidak konsisten dengan kewajiban hukum internasional Indonesia karena dapat membuka ruang yang lebih luas untuk eksploitasi pekerja serta memangkas hak-hak pekerja," kata Usman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (8/4).

Dalam sisi transparansi, Amnesty mengkritik pemerintah tidak memenuhi hak partisipasi publik, terutama kaum buruh, dalam perumusan RUU ini. Padahal Pasal 25 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Paragraf 5 Komentar Umum Nomor 25 Tahun 1996 telah menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan publik.

Selain itu, pemerintah juga tidak menjalankan rekomendasi Organisasi Buruh Internasional (ILO) dalam beberapa konvensi tentang tripartit. ILO menegaskan pekerja punya hak untuk terlibat dalam konsultasi bersama pemerintah dan pengusaha.

Kemudian terkait substansi, Amnesty menyoroti empat hal dalam RUU ini. Pertama, terkait ketidakadilan dalam perumusan upah minimum pekerja yang tak sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Amnesty mengkritik penghapusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Mereka juga memprotes penentuan upah dengan mengacu kebutuhan hidup layak saat pekerja masih lajang.

"Ketentuan ini bertentangan dengan standar pengaturan upah minimum yang adil," tutur Usman.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait