Jumat, 29 Maret 2024

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Sebut Tahanan Omnibuslaw Harus Dibebaskan, Demonstran yang Ditahan Bukan Penjahat

Sabtu, 27 Februari 2021 6:14

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses hukum yang dialami demonstran anti omnibuslaw UU Cika masih hingga kini. Gelombang unjukrasa elemen masyarakat tumpah ke jalan menolak kebijakan yang disebut-sebut, pro kepada pengusaha hitam atau oligarki. Sudah tentu, rakyat pekerja, masyarakat adat, mahasiswa menolak lewat demo diberbagai daerah. Menanggapi hal itu, anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irwan mengatakan kebebasan berpendapat dijamin Undang - Undang Dasar. Terlebih di Samarinda, dua mahasiswa FR dan WJ ditangkap polisi dengan dugaan menganiaya dan membawa sajam, saat unjuk rasa di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda 5 November 2020 lalu. "Yang ditahan inikan anak - anak mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat, dan melakukan pembelaan kepada masyarakat," ujar Irwan, Sabtu (27/2/2021). Lanjut kata politisi partai Demokrat itu mengatakan, tentu keduanya jangan disamakan dengan para perampok, penjahat dan pelaku pidana lainnya. "Harus dibuka ruang pembelaan kepada mahasiswa, mereka harus dibebaskan," imbuhnya. Menurutnya sedari awal, para mahasiswa berniat untuk menyampaikan pendapat. Walaupun ada tindakan berlebihan dari mahasiswa menurutnya adalah hal wajar dan aparat kepolisian, tidak perlu berlebihan menangani para demonstran. "Saya pikir tetap dibebaskan saja mahasiswa itu," tegasnya lagi. Ditambahnya, omnibuslaw harus dikawal berikut kebijakan turunannya. Jangan sampai justru kebijakan itu menghilangkan hak buruh, merusak lingkungan dan menggerus otonomi daerah. "Harus dikawal UU Cika," imbuhnya. Seperti diketahui, perkara dua tahanan omnibuslaw Samarinda memasuki sidang pokok. Irwan menambahkan Hakim lebih bijak untuk memberikan rasa keadilan kepada mahasiswa. (001)
Tag berita:
Berita terkait