Kamis, 18 April 2024

Aparat Gabungan Razia Rutan Samarinda, Alat Komunikasi Warga Binaan Dihancurkan

Rabu, 7 April 2021 23:56

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dalam rangka memperingati hari bakti permasyarakatan yang ke-57. Rutan kelas II A Samarinda Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kaltim melakukan razia gabungan bersama TNI dan Polri pada, Rabu (07/04/2021) malam. Selama satu jam dilakukan penggeledahan, sejumlah barang terlarang disita dari narapidana yang menjalani pembinaan di Rutan Kelas II A, Sempaja, Samarinda. Barang yang disita diantaranya, 20 unit telepon genggam, 23 buah charger, 10 sajam berukuran kecil, baterai HP, sabuk besi, kipas angin dan sejumlah barang terlarang lainya turut diamankan. "Hari ini kami melakukan razia gabungan, Rutan kelas II A Samarinda bersama TNI dan Polri. Hasilnya masih banyak ditemukan barang terlarang," ujar Kepala Rutan Alanta Imanuel Ketaren melalui Kepala Pengamanan Rutan, Gilang Wisnu Wardhana. Sebagai informasi, Karutan sedang melakukan diklat konsultasi teknis yang di adakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan pada 54 kamar dari empat blok dan dua kamar wanita. Dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang terlarang seperti Narkotika. Gilang sapaannya menyebutkan dari banyaknya temuan dalam giat itu, pihaknya akan lebih memperketat lagi pemeriksaan pada barang masuk ataupun titipan kedalam Rutan "Kita akan lebih perketat lagi dengan selalu mengikuti SOP (Standar Operasional Prosedur) penggeledahan,"ungkapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan SOP kantor wilayah, yaitu devisi permasyarakatan, razia dilakukan minimal empat kali dalam sebulan. "Itu rutin kita lakukan, razia barang-barang terlarang didalam," imbuh Gilang yang sebelumnya bertugas di Lapas Nusakambangan. Untuk diketahui, dalam razia ini setidaknya melibatkan petugas Rutan Samarinda sebanyak 65 orang, dari kantor divisi permasyarakatan 2 orang, Polsek Sungai Pinang 10 orang, Koramil 3 orang. (001)
Tag berita:
Berita terkait