Kamis, 25 April 2024

Bapas Klas II Samarinda Beri Penyuluhan Hukum Kepada Mantan Narapidana

Jumat, 16 April 2021 1:5

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Penyuluhan hukum serentak diikuti seluruh Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia. Dengan Webinar Penyuluhan Hukum bagi klien Pemasyarakatan (mantan narapidana). Acara ini digelar memperingati hari bhakti pemasyarakatan dan dibuka Dirjen Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan bimbingan kemandirian kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) bagi klien ini juga dihadiri 25 anggota dan diselenggarakan di aula Bapas Samarinda. Webinar serentak dengan 90 Bapas ini kaitannya dengan penyuluhan hukum pada klien. Di Bapas Samarinda menghadirkan narasumber dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda guna memberikan penyuluhan hukum, dalam pelaksanaan kegiatannya. "Perlu disampaikan juga webinar ini berkaitan dengan asimilasi dan integrasi pencegahan Covid-19. Bentuk penghargaan Bapas dan kelompok Pokmas Lipas," ujar Kepala Bapas Samarinda, Herry Muhammad Ramdan, Kamis (15/4/2021). Ramdan melanjutkan, dari data yang ada sebelum diterapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi. Ada juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana yang tetap berkaitan juga dengan asimilasi. Namun pada penerapannya Permen 10 tidak melibatkan Bapas dalam litmas (penelitian kemasyarakatan). "Sehingga kemarin asimilasi, banyak klien kita yang melakukan pelanggaran hukum lagi. Permen 32 harus di apresisasi karena dengan dilibatkannya Bapas, berpengaruh pada ditekannya pelanggaran hukum oleh klien, karena pengawasan dari pihak kami," imbuhnya. Selain itu, webinar juga banyak menekankan pada mantan narapidana agar menyadari kesalahan, dan tau tentang hukum ketika sudah diberi penyuluhan. Agar saat berada di lingkungan masyarakat sadar bahwa melakukan pelanggaran hukum akan mendapat jerat pidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). "Karena indonesia negara hukum, dan klien yang kami tangani harus mengerti konsekuensi jika kembali melanggar hukum," pungkasnya.
Tag berita:
Berita terkait