Jumat, 26 April 2024

Bawaslu Samarinda Terus Dalami Unsur Dugaan Pelanggaran Zona Kampanye Paslon Barkati - Darlis

Rabu, 7 Oktober 2020 3:6

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Rabu (7/10/2020), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda kembali melanjutkan pembahasan terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda.

Pembahasan itu terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan paslon Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.

Disampaikan Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Susanto, dalam dugaan kasus pelanggaran ini pihaknya akan tetap menggunakan Kompilasi Undang-Undang Pilkada, Pasal 187 dalam dugaan pelanggaran zona kampanye.

"Itu tentang unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal dan waktu yang ditetapkan KPU," terangnya saat dihubungi awak media melalui telepon whatsapp," Rabu (7/10/2020).

Dalam pasal 187 itu pula disebutkan bahwa pelanggar terancam sanksi berupa denda senilai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta dan atau kurungan penjara paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan.

Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lanjut dikatakan Imam masih membahas apakah kemudian dugaan tersebut akan ditingkatkan ke proses penyelidikan atau dihentikan seutuhnya.

"Ini masih fokus pemenuhan unsur, karena dari kejaksaan harus lengkap," katanya.

Jika kemudian tiga lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan bersepakat lanjut ke proses hukum selanjutnya. Maka, lanjut Imam pihaknya akan secara resmi melaporkan dugaan ini ke pihak kepolisian, untuk mengetahui proses hukum selanjutnya.

"Artinya kita (Bawaslu) secara resmi akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran ini ke kepolisian. Nanti baru kita ketahui, apakah dugaan ini naik ke proses penyidikan atau enggak," pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, pembahasan terkait dugaan pelanggaran zona kampanye di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih akan dilanjutkan. ( */ Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait