Jumat, 26 April 2024

Begini Tanggapan Gubernur Kaltim Terkait Penolakan Pergub 49 TA. 2020

Senin, 14 Juni 2021 0:11

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kebijakan gubernur Kaltim, Isran Noor mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) nomor 49 tahun 2020 menuai penolakan dari DPRD Kaltim. Pergub tersebut dalam pasal 5 ayat 4 membuat adanya pembatasan minimal Rp 2,5 miliar untuk bantuan keuangan setiap kabupaten dan kota se Kaltim. Selain muncul secara tiba-tiba tanpa ada pendiskusian sebelumnya di tingkat DPRD Kaltim. Pergub itu membatasi dan bertentangan dengan Undang Undang di atasnya yang ditetapkan pemerintah baik permen, perpres terkait UU Otonomi Daerah dan Anggaran. Menanggapi penolakan tersebut, gubernur Kaltim, Isran Noor menjawab santai masukan dari mayoritas fraksi di DPRD Kaltim. "Malah bagus kalau minimal Rp 2,5 miliar. Dari pada yang kecil - kecil tidak efisien," ujar Isran saat diwawancarai awak media, Senin (14/6/2021). Tambah dia lagi, dengan alasan efisien tersebutlah, pergub hadir untuk menguatkan dan memastikan kegiatan provinsi Kaltim berjalan sesuai yang diharapkan. "Selama ini kita kan harus melakukan efisiensi," imbuhnya. Bahkan kata Isran lagi, sejak setahun lalu anggaran belanja Kaltim mengalami kelebihan. "2020 aja kelebihan Rp 1 triliun. Padahal program kita tetap saja jalan," pungkasnya. Pandangan gubernur dan DPRD saat ini memang beseberangan terkait Pergub tentang Bankeu tersebut. DPRD Kaltim saat ini berupaya mendorong pembahasan bersama pemrov Kaltim, ditengah pengajuan masyarakat yang telah mengusulkan bantuan di bawah Rp 2,5 miliar dan minimnya serapan belanja yang berakibat banyaknya kegiatan molor dari jadwal ditambah lagi, tiga bulan mendatang sudah memasuki pembahasan APBD Perubahan. Dengan begitu, mesti dilakukan langkah konkrit belanja pemerintah dapat terserap ke masyarakat yang kemudian mampu mengerakkan ekonomi segala sektor, ditengah pandemi covid 19. https://youtu.be/B78Q7Ld7NPQ (*)
Tag berita:
Berita terkait