Rabu, 24 April 2024

Berikut Sejumlah Fakta Temuan JATAM Kaltim Atas Jebolnya Tanggul Sungai di Berau, Tambang Picu Luapan, Diduga Langgar Peraturan Menteri LHK

Selasa, 18 Mei 2021 1:12

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Jebolnya tanggul sungai Kelay di Berau menjadi perhatian Jaringan advokasi tambang (Jatam) Kaltim. Hal itu dijelaskan Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang saat dikonfirmasi media ini. Menurut Rupang sapaannya itu, dari total 94 konsesi tambang batubara (93 IUP dan 1 PKP2B) yang diterbitkan pemerintah di Kabupaten Berau, terdapat 20 konsesi tambang batubara yang berada di sisi Sungai Segah dan Sungai Kelai. Dari jumlah tersebut, 7 konsesi tambang di antaranya berada di hulu Sungai Kelai. "Kami menduga praktik penambangan di hulu Sungai Kelai dan Sungai Segah menjadi biang kerok pemicu banjir yang terjadi beberapa tahun ini di Kabupaten Berau," ujar Rupang, Selasa (18/5/2021). Dari total 94 izin tambang di Berau, terdapat 16 perusahaan tambang yang telah melakukan penambangan. Namun daya rusaknya sudah sangat parah, apalagi jika seluruh perusahaan tambang itu beroperasi. Lanjut kata dia, PT Berau Coal adalah satu-satunya tambang yang status PKP2B di Kabupaten Berau. Total luas konsesi perusahaan ini sebanyak 118.400 hektar, terbentang dari hulu Sungai Kelai hingga Sungai Segah. Dari citra satelit, nampak telah terjadi pembukaan dan pengrusakan hutan dari aktivitas tambang PT. Berau Coal di hulu kedua sungai tersebut. Selain itu, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 11 lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Berau, semua terkonsentrasi di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Kecamatan Gunung Tabur. "Bukan hanya tambang batubara, alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit skala besar di wilayah hulu sungai menjadi penyebab banjir bandang yang terjadi pada tanggal 12 Mei kemarin," imbuhnya. Jarak antara tepi lubang tambang Rantaupanjang Utama Bhakti (RUB) — perusahaan yang tanggul tambangnya jebol — dengan Sungai Kelai hanya ±400 meter. Dengan demikian, PT. RUB diduga telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 04 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha dan atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara yang mensyaratkan batas minimal jarak adalah 500 meter. Tidak hanya PT. RUB, sebagian besar konsesi-konsesi tambang yang diterbitkan pemerintah telah melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kaltim No.1 tahun 2016 yang menyatakan jarak mimial tambang dengan pemukiman adalah 1 KM. Dalam Struktur Pemegang Saham dan Pengurus PT. RUB terdapat nama istri dari mantan Menteri di periode pertama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla. Hingga tahun 2018, terdapat 123 lubang tambang batubara di Kabupaten Berau, dan perusahaan dengan jumlah lubang tambang terbanyak adalah PT.Berau Coal, yakni sebanyak 45 Lubang Tambang. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan 11 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada 7 perusahaan tambang batubara di Kabupaten Berau. Total luas IPPKH tersebut yaitu 10.490,6 hektar. PT. Berau Coal adalah perusahaan yang mendapatkan IPPKH paling banyak dan terluas, yaitu 4 IPPKH dengan luas mencapai 5.844,27 hektar. Sedangkan, urutan kedua di pegang oleh PT. Nusantara Berau Coal (NBC) sebanyak 2 IPPKH dengan luas 1935,18 hektar. PT.NBC merupakan perusahaan milik Menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi - Ma'ruf. Atas fakta-fakta itu, JATAM Kaltim mendesak kepada pemerintah. "Segera lakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap semua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Berau," tambahnya. Bahkan menurut Rupang, selama proses audit berlangsung, Jatam meminta kepada pemerintah untuk membekukan seluruh aktivitas tambang. Selain itu, melakukan langkah penegakan hukum yang tegas dan terbuka atas perusahaan tambang yang bermasalah, dan segera pulihkan seluruh kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas tambang batubara di Kabupaten Berau. (*)
Tag berita:
Berita terkait