Sabtu, 20 April 2024

Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, Pilkada Serentak Tetap Dilaksanakan Desember 2020

Kamis, 28 Mei 2020 2:9

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat,

POLITIKAL.ID - Pemerintah bersama DPR dan KPU Sepakat, Pilkada Serentak dilaksanakan di Desember 2020 dan tahapan yang sempat terhenti akan dilanjutkan pada 15 Juni 2020.

Namun, tahapan Pilkada dilanjutkan dengan syarat harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19.

Terkait hasil kesepakatan itu, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengatakan saat ini ia masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) dari pusat.

"Belum. Memang paling lambat di 15 Juni, tetapi kami masih tunggu PKPU tahapannya," ujar Firman, Kamis (28/5/2020).

Karena kelanjutan tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. Firman menyebutkan pastinya harus ada tambahan anggaran. Sebab, Katanya, secara rancangan anggaran biaya (RAB) sebelumnya, KPU tidak mencantumkan perangkat alat pelindung diri (APD) bagi petugas.

"Pasti nambah cuma sekarang belum tahu apakah dibebankan pada APBD atau APBN. Karena RAB sebelumnya tidak mencantumkan APD untuk petugas kami. Kalau kami lakukan standart protokol kesehatan mau tidak mau nambah (anggaran)," ungkapnya.

Berikut lampiran kesimpulan rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Rabu (27/5/2020).

  1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
  2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
  3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. (*)
Tag berita:
Berita terkait