Jumat, 29 Maret 2024

BPJS Ketenagakerjaan Tak Memberi Informasi Soal Perusahaan yang Telah Berproses di Kejari, Alasannya?

Rabu, 7 Juli 2021 6:14

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akan berupaya membantu BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya dalam menangani permasalahan tunggakan iuran oleh perusahaan. Baru-baru ini, beredar informasi salah satu perusahaan media di Samarinda, yakni Samarinda Televisi (STV), perusahaan media ini melakukan tunggakan pembayaran iuran hingga Rp168,4 juta. Sebelum bergerak, lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri Samarinda menunggu pelimpahan SKK (Surat Kuasa Khusus) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. Diberitakan sebelumnya, Riyan Permana, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Samarinda, menjelaskan pihaknya masih menunggu SKK (surat kuasa khusus) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan. "Kita menunggu saja, rencana minggu depan penyerahan point SKK, yang pertama tunggakkan yang kedua ketidakpatuhan kurang lebih seperti itu," kata Riyan, dikonfirmasi pekan lalu. Sepekan berlalu, redaksi Diksi.co mencoba mengkonfirmasi BPJS Ketenagakerjaan, apakah pihaknya telah menyampaikan surat kuasa khusus ke Kejari Samarinda. Dikonfirmasi terkait hal itu, Muhyiddin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda menyebut tidak dapat memberikan informasi perusahaan mana saja yang telah berproses di Kejari. "Maaf pak, tidak bisa saya infokan perusahaan mana-mana saja yang sudah dalam proses surat kuasa khusus," kata Muhyiddin, dihubungi Rabu (7/7/2021). Ditanya alasan tertutupnya data tersebut dan perusahaan mana saja yang telah berproses di Kejari, Muhyiddin enggan berkomentar banyak. Indi sapaan akrabnya justru menekankan pihaknya telah melakukan penandatanganan MoU dengan pihak Kejari Samarinda, pada Senin (7/6/2021) bulan lalu. Menurutnya dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Kejari sudah dapat membantu pihaknya dalam penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Termasuk penunggakan iuran ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Tentu saja dalam banyak hal termasuk soal kepatuhan implementasi jaminan sosial di Samarinda," pungkasnya. Diketahui, pada 6 April 2021 pihak BPJS Ketenagakerjaan telah melayangkan surat pemberitahuan penunggakan iuran. Dalam surat tersebut STV melakukan penunggakan iuran sejak bulan Maret 2019. Jumlah tenaga kerja terakhir yang dilaporkan sebanyak 24 orang, pembayaran iuran terakhir dilakukan pihak perusahaan STV pada Februari 2019. Berdasarkan Perpres 85 tentang hubungan antar lembaga maka BPJS Ketenagakerjaan diperkenankan meminta bantuan kepada aparat penegak hukum. (*)
Tag berita:
Berita terkait