Jumat, 19 April 2024

Buka Peluang Investasi Besar, Pemkot Samarinda Bakal Sesuaikan RTRW

Senin, 9 Agustus 2021 3:54

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dalam proses penertiban dan penataan ruang dibutuhkan 4P yakni, Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan. Tentunya hal itu agar pengelolaan pembangunan tata ruang bisa berjalan dengan baik. Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat saat memimpin Rapat Pemaparan Permohonan RTRW di balai kota. "Hari ini kita membahas terkait dengan permohonan pembangunan SPBU. Kemudian satu permohonan pembangunan galangan kapal atau reparasi kapal dan satu lagi permohonan perubahan tata ruang. Untuk saat ini acuan kita sesuai Perda RTRW Nomor 14 Tahun 2014. Beberapa permohonan itu tidak dapat diproses, karena masih ada beberapa yang berbenturan dengan zona tata ruang dengan peruntukan bidang usaha yang bersangkutan," ucap Andi Harun, Senin (9/8/2021). Lanjut ia juga mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui atas pembangunan yang dilakukan pihak perusahan atau swasta tersebut. Asalkan pihak swasta juga harus memenuhi semua persyaratan izinnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP). "Setelah dicek rencana tata ruang 2021, secara umum semuanya sudah sesuai. Cuma masalahnya adalah belum disahkan DPRD. Jadi prinsipnya, saya memberikan persetujuan untuk diproses, karena sudah sesuai dengan zona tata ruang 2021," imbuh dia. Karena itu Andi Harun meminta kepada perusahaan atau swasta untuk memenuhi kelengkapan administratif. "Misalnya di antaranya izin lingkungan, UKL, UPL, kemudian analisa lalu lintas, advis planning, dan semua yang menyangkut admistratif dan teknis, sambil menunggu ditetapkannya RTRW Tahun 2021," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait