Jumat, 19 April 2024

Cegah Penyebaran Corona, Wali Kota Samarinda Terbitkan Perwali untuk Mendisiplinkan Masyarakat

Rabu, 7 April 2021 4:0

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Beragam cara dilakukan pemkot Samarinda untuk mengatur kegiatan masyarakat. Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Perwali nomor 13 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum pelaksanaan prokes. Perwali ini dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Pemkot Samarinda pada 24 Maret 2021 lalu. Tak lain aturan itu mengajak warga untuk lebih taat pada protokol kesehatan. Perwali ini menjadi pengganti Perwali Nomor 43 tahun 2020 yang merupakan aturan sebelumnya. Terdapat dua poin besar dalam Perwali 13/2021 yakni, penerapan 4M pada perorangan dan pengelola. Perorangan adalah setiap orang yang berada di Samarinda. Sedangkan pengelola adalah meliputi perkantoran; sekolah; tempat ibadah; terminal/pelabuban/bandara udara; transoprtasi umum; toko minimarket; apotek; warung makan/cafe/restoran; hotel, tempat wisata, acara keramaian, tempat, karaoke, tempat hiburan malam (THM), dan area publik di Samarinda. Meski bertujuan serupa, Perwali 13/2021 ini dianggap menjadi penyempurna atas beberapa butir aturan yang dinilai kurang memberi efek jera terhadap masyarakat. Kepala Bagian Hukum Pemkot Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan terdapat hal-hal yang dirincikan lagi di dalam perwali baru itu. Salah satunya berupa denda kepada perorangan dan pengusaha. "Selain itu juga dijelaskan kapan harus memberikan sanksi dengan nominal yang telah ditentukan," ucap Eko kepada awak media, Rabu 7 April 2021. Pemberlakuan sanksi, diterangkan Eko, khusus perorangan sanksi administrasi mulai dari Rp 250-500 ribu. Khusus pengusaha dari Rp 500-1 juta. Bahkan, disebutnya hingga pencabutan izin usaha jika berkali-kali ditemukan melanggar protokol kesehatan. "Memang secara aturan lebih diperketat lagi, namun dalam hal ini tak ada membatasi kegiatan ekonomi masyarakat," paparnya. Eko menyatakan, yang ditekankan dalam perwali itu membiasakan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan. Sehingga, sambungnya, kegiatan masyarakat bisa berjalan normal sekalipun ada pembatasan orang di dalam maupun luar ruangan. Namun, tak ada pembatasan jam terhadap aktivitas masyarakat di luar rumah. Eko meminta agar masyarakat mampu mentaati Perwali 13/2021 ini khususnya dalam menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker sesuai standar. "Nanti Satpol PP yang akan mengawal penegakan perwali, dan pelanggaran dicatat secara elektronik, melalui KTP," pungkasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait